Rona Banten
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tangerang Raya
    • Serang Raya
    • Cilegon
    • Lebak
      DPR RI Dukung Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara Aspirasi Bupati Ratu Zakiyah

      DPR RI Dukung Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara Aspirasi Bupati Ratu Zakiyah

      Wagub Banten Tekankan Sinergi Ulama-Umara sebagai Wujud Kehadiran Negara dalam Pembangunan

      Wagub Banten Tekankan Sinergi Ulama-Umara sebagai Wujud Kehadiran Negara dalam Pembangunan

      Bunda PAUD Tinawati Andra Soni : Ruang Ramah Anak Turut Bangun  Pendidikan Karakter Usia Dini

      Bunda PAUD Tinawati Andra Soni : Ruang Ramah Anak Turut Bangun  Pendidikan Karakter Usia Dini

      Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten

      Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten

      Buka Festival Santri Lebak 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Pemberdayaan SDM dan Sinergi Daerah

      Buka Festival Santri Lebak 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Pemberdayaan SDM dan Sinergi Daerah

      ARENFEST 2025: Petualangan Konservasi Aren Ajak Generasi Muda Lebak Selatan

      ARENFEST 2025: Petualangan Konservasi Aren Ajak Generasi Muda Lebak Selatan

      Trending Tags

      • COVID-19
      • Donald Trump
      • Pandemic
      • Bill Gates
      • Corona Virus
    • Pandeglang
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Advertorial
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sport
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tangerang Raya
    • Serang Raya
    • Cilegon
    • Lebak
      DPR RI Dukung Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara Aspirasi Bupati Ratu Zakiyah

      DPR RI Dukung Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara Aspirasi Bupati Ratu Zakiyah

      Wagub Banten Tekankan Sinergi Ulama-Umara sebagai Wujud Kehadiran Negara dalam Pembangunan

      Wagub Banten Tekankan Sinergi Ulama-Umara sebagai Wujud Kehadiran Negara dalam Pembangunan

      Bunda PAUD Tinawati Andra Soni : Ruang Ramah Anak Turut Bangun  Pendidikan Karakter Usia Dini

      Bunda PAUD Tinawati Andra Soni : Ruang Ramah Anak Turut Bangun  Pendidikan Karakter Usia Dini

      Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten

      Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten

      Buka Festival Santri Lebak 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Pemberdayaan SDM dan Sinergi Daerah

      Buka Festival Santri Lebak 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Pemberdayaan SDM dan Sinergi Daerah

      ARENFEST 2025: Petualangan Konservasi Aren Ajak Generasi Muda Lebak Selatan

      ARENFEST 2025: Petualangan Konservasi Aren Ajak Generasi Muda Lebak Selatan

      Trending Tags

      • COVID-19
      • Donald Trump
      • Pandemic
      • Bill Gates
      • Corona Virus
    • Pandeglang
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Advertorial
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sport
No Result
View All Result
Rona Banten
Home Berita Utama

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

redaksi by redaksi
Desember 4, 2025
0

SERANG, RONABANTEN.ID – Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa praktik penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi pada Selasa (02/12/2025).

RELATED POSTS

Benahi Perpustakaan SD, Disdikbud Kabupaten Serang Bekali 707 Pengelola

Toko keempat Toserba Riana Collection Resmi Diluncurkan di Pabuaran, Hadirkan Beragam Kebutuhan Fashion Keluarga

DPR RI Dukung Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara Aspirasi Bupati Ratu Zakiyah

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono  disampaikan bahwa penyidik telah berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu:

  1. AB (56) selaku Pemilik & Penanggung jawab kegiatan
  2. MA (30)
  3. AN (36) berperan sebagai Dokter Suntik Gas
  4. MR (43)
  5. SU (48) sebagai Kenek / Pembantu Dokter Suntik Gas.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan kronologis kejadian pengungkapan kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa praktik penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi.

“Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, Prov. Banten. Kemudian pada Senin (01/12) personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten sekira pukul 11.00 WIB, telah melakukan Operasi tangkap tangan yaitu sedang melakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas pada tabung gas elpiji berukuran 3 kg (subsidi) warna hijau ke tabung gas elpiji berukuran 12 kg (non subsidi) berwarna pink di PANGKALAN LPG 12 KG CAHAYA ABADI milik Sdr. AB yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten,” katanya.

READ  Wagub Banten Apresiasi Kontribusi Pendidikan Yayasan Al-Amanah Al-Bantani, Dorong Penguatan Teknologi

“Sumber tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan berasal dari Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, Prov. Banten. dengan kebutuhan perhari tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) 300 tabung LPG Subsidi 3 Kg s.d 600 tabung LPG Subsidi 3 Kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut. Tersangka AB membeli dan mendapatkan Tabung gas Lpg 3 Kg subsidi dari pangkalan – pangkalan yang datang ke lokasi dengan harga Rp 19.000/tabung ,tabung gas ukuran 5,5 Kg isi hasil suntikan dijual seharga Rp 80.000 dan menjual Gas LPG ukuran 12 kg isi hasil suntikan seharga  Rp 140.000 s.d Rp 160.000,” ujarnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

AKBP Bronto menerangkan bahwa para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 5 Bulan sejak bulan Juli. “Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih sejak Juni 2025 dengan tempat penyuntikan yang beralamat di PANGKALAN LPG 12 KG CAHAYA ABADI milik Sdr. AB yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten. Dimana dari keterangan dari para tersangka, mereka telah melakukan kegiatan selama 5 bulan,” terangnya.

Keuntungan Para Pelaku

  • Dalam sehari para pelaku menjual 60-120 tabung gas LPG 12 Kg dengan harga jual Rp. 140.000 s.d. Rp. 160.000, Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG subsidi ini sebesar + Rp. 3.840.000 sampai Rp. 7.680.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 5 Bulan sejak bulan Juli 2025;
  • Dalam satu hari Sdr. AB bisa menjual tabung GAS LPG 12 KG hasil suntikan 120 tabung, Keuntungan penjualan tabung 12 KG. hasil penyuntikan Rp. 45.000/tabung per hari (45.000×120 tabung = Rp. 5.400.000;
  • Dan hasil keutungan perbulan yang didapatkan Sdr. AB sebesar Rp. 118.800.000,- ( Rp. 5.400.000 x 22 hari) kegiatan sudah beroperasi selama 5 bulan, kemudian Sdr. AB mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 594. 000.000,-  (Rp. 118.800.000 X 5 bulan kegiatan).
READ  Wagub Banten Tekankan Sinergi Ulama-Umara sebagai Wujud Kehadiran Negara dalam Pembangunan

Wadirreskrimsus Polda Banten menjelaskan Modus yang dilakukan para pelaku. “Pelaku mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, Prov. Banten, para pelaku melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dengan menggunakan alat bantu berupa alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik, tali karet dan es batu, Tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kab. Tangerang,” jelasnya.

“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” tambah Bronto.

Barang Bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE
  • 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC;
  • 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA;
  • 1 unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC;
  • 77 buah tombak regulator pemindahan gas Lpg;
  • 1 buah timbangan digital merek NewTech;
  • 1 buah karung berisi segel untuk tabung Gas 12 Kg;
  • 2.043 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dengan rincian:

– 896 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (isi);

– 1.147 buah tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (kosong).

  • 60 (enam puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 5,5 Kg (kosong);
  • 504 (lima ratus empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg dengan rincian:

– 270 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (isi);

– 234 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (kosong).

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

READ  Khidmat, 162 Pejabat Struktural Uniba Dilantik

sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,

  1. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman:

Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam konferensi pers, AKBP Bronto Budiyono menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen penuh memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor migas. (*)

Tags: AKBPDitreskrimsus Polda BantenheadlinehukumKabid HumasMigasOplosan LPGPolda bantenPolda Banten AKBP Bronto Budiyonosubsidisuntikan tabung LPGTindak Pidana Minyak dan Gas Bumi
ShareTweetSend
Previous Post

Pengurus Dekopinda Kabupaten Serang Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik

Next Post

Pemkot Cilegon Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Penataan Jabatan Sekretaris Daerah

redaksi

redaksi

Related Posts

Benahi Perpustakaan SD, Disdikbud Kabupaten Serang Bekali 707 Pengelola
Berita Utama

Benahi Perpustakaan SD, Disdikbud Kabupaten Serang Bekali 707 Pengelola

Januari 23, 2026
Toko keempat Toserba Riana Collection Resmi Diluncurkan di Pabuaran, Hadirkan Beragam Kebutuhan Fashion Keluarga
Berita Utama

Toko keempat Toserba Riana Collection Resmi Diluncurkan di Pabuaran, Hadirkan Beragam Kebutuhan Fashion Keluarga

Januari 23, 2026
DPR RI Dukung Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara Aspirasi Bupati Ratu Zakiyah
Berita Utama

DPR RI Dukung Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara Aspirasi Bupati Ratu Zakiyah

Januari 22, 2026
Bank Banten Gelar RUPS Luar Biasa, Tetapkan Perubahan Jajaran Pengurus dan Siap Melesat Tahun 2026
Berita Utama

Bank Banten Gelar RUPS Luar Biasa, Tetapkan Perubahan Jajaran Pengurus dan Siap Melesat Tahun 2026

Januari 22, 2026
Pengurus PMI Kabupaten Serang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kesiapsiagaan Kemanusiaan
Berita Utama

Pengurus PMI Kabupaten Serang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kesiapsiagaan Kemanusiaan

Januari 22, 2026
Lebih Cepat Dari Daerah Lain, Gerai Koperasi Merah Putih Kalitimbang Jadi yang Pertama Rampung di Banten
Berita Utama

Lebih Cepat Dari Daerah Lain, Gerai Koperasi Merah Putih Kalitimbang Jadi yang Pertama Rampung di Banten

Januari 22, 2026
Next Post
Pemkot Cilegon Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Penataan Jabatan Sekretaris Daerah

Pemkot Cilegon Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Penataan Jabatan Sekretaris Daerah

Dinsos Cilegon Serahkan Bantuan Santunan Kematian ke Ratusan KPM

Dinsos Cilegon Serahkan Bantuan Santunan Kematian ke Ratusan KPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rona Banten

Ronabanten.id adalah situ berita (Siber) yang akan mewarnai langit-langit media sosial melalui pemberitaan yang sesuai dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik

Pos-pos Terbaru

  • Benahi Perpustakaan SD, Disdikbud Kabupaten Serang Bekali 707 Pengelola
  • Toko keempat Toserba Riana Collection Resmi Diluncurkan di Pabuaran, Hadirkan Beragam Kebutuhan Fashion Keluarga
  • DPR RI Dukung Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara Aspirasi Bupati Ratu Zakiyah

Kategori

  • Advertorial
  • Berita Utama
  • Cilegon
  • Daerah
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Lebak
  • Nasional
  • Opini
  • Pandeglang
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serang Raya
  • Sport
  • Tangerang Raya
  • Video
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Ikllan

Copyright © 2025 Ronabanten - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tangerang Raya
    • Serang Raya
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Advertorial
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sport

Copyright © 2025 Ronabanten - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In